Mengindetifikasi Hal-hal yang Berkaitan dengan Kedudukan Warga Negara Berdasarkan UUD
1.
Undang-Undang Dasar Yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Pasal 27 UUD
1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam
Hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan dengan
tidak kecualinya. Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak dan
kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua
hal tersebut.
2.
Landasan Hukum Pelaksanaan Persamaan Kedudukan Warga
Negara
Pada dasarnya
kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai
peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Berikut
peraturannya :
a.
UUD
1945 Dalam konteks UUD 1945, kedudukan warga Negara dan penduduk diatur
dalam pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)
- Yang menjadi
warga Negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
- Penduduk ialah
warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang tinggal di Indonesia.
- Hal-hal
mengenai warga Negara penduduk diatur dengan UU
b. UU No. 3 tahun 1946 tentang
warga Negara dan penduduk Negara undang-undang No. 3 adalh tentang warga Negara
penduduk Negara. Peraturan ini merupakan peraturan derivasi di bawah UUD 1945
yang digunakan untuk menegakkan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan
kedudukan penduduk Negara RI.
c. UU No. 62 tahun 1958 tentang
kearganegaraan republic Indonesia merupakan produk Hukum derivasi dari pasal 5
dan 144 UUDRI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan
sebagai sumber Hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia.
Ternyata permasalahan yang semakin kompleks tidak dapat ditampung oleh
undang-undang ini.
d. UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
republik Indonesia.
RUU kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa
subtansi dasr yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
-
Siapa yang
menjadi warga Negara Indonesia
-
Syarat dan tata
cara memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia
-
Kehilangan
kewarganegaraan republic Indonesia
-
Syarat dan tata
cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia
-
Ketentuan pidana
3. Instruksi
Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan Kedudukan Warga Negara
Presiden B.J. Habibie yang mengeluarkan instruksi
presinden. instruksi presinden tersebut adalah instruksi presinden Republik
indoonesia No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istialah pribumi
dannonpribumi dalam semua urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan
program, ataupun pelaksaan.
Selain itu juga
diinstuksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh
warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan,
dan pembangunan, serta tidak boleh melakukan perbedaan dalam segala bentuk,
sifat, dan tingkatan kepada warga Negara Indonesia baik atas dasar suku, agama,
ras maupun asal usul ( unsur sara).
4. Pentingnya
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Warga Negara
merupakan faktor berdirinya juga berkembangnya Negara. Apabila warga negaranya
masih terpecah belah seperti halnya karena perbedaan unsur sara pasti Negara
itu tidak bisa berdiri tegak dan tidak bisa berkembang sendirinya. Maka dari
itu persamaan kedudukan warga Negara tidak perlu memandang atau membedakan
unsur-unsur sara. Berarti dalam menyamakannya diperlukan hukum yang adil dan
menjamin kedudukannya. Yaitu memproleh hak dan kewajiban yang sama dalam
membangun Negara. Fungsi dari halnya tersebut agar terciptanya keadilan tanpa
membedakan satu sama lain, terciptanya kedamaian antara satu sama lain, dan
Negara dapat berkembang baik.
A.
Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia,
sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan
permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan
pewarganegaraan atau naturalisasi.
Naturalisasi adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status
kewarganegaraan, misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat
dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.
Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.
Telah berusia 21 Tahun
2.
Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang
paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.
Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia
perlu mendpt persetujuan istrinya
4.
Dapat berbahasa Indonesia
5.
Sehat jasmani & rokhani
6.
Bersedia membayar kepada kas negara uang
sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.
Mempunyai mata pencaharian tetap
8.
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila
ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
2.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat
diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan
penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh
negara RI. Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga
negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
1.
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing.
2.
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun
telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap
sebagai WNI.
3.
Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun
tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan
anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas
berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
4.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan
dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
5.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan
disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun
atau sudah kawin.
6.
Warga asing yang telah berjasa kepada negara
RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau
dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan
sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi
biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
B.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang
kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia,
yaitu sebagai berikut :
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
4.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.
5.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat
oleh WNI.
6.
Secara
suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut.
7.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya.
9.
Bertempat
tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006,
juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Perempuan
WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut
hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan
suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
2.
Laki-laki
WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut
hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri
sebagai akibat dari perkawinan tsb.
Komentar
Posting Komentar