Mengindetifikasi Hal-hal yang Berkaitan dengan Kedudukan Warga Negara Berdasarkan UUD

1.       Undang-Undang Dasar Yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga  Negara
Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam Hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung Hukum dan pemerintahan dengan tidak kecualinya. Hal itu menunjukan bahwa adanya keseimbang antara hak dan kewajiban serta tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal tersebut.
2.      Landasan Hukum Pelaksanaan Persamaan Kedudukan Warga Negara
Pada dasarnya kedudukan warga Negara bagi Negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.
Berikut peraturannya :
a.       UUD 1945 Dalam konteks UUD 1945, kedudukan warga Negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 ayat (1), (2) dan (3)
- Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga Negara.
- Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang-orang asing yang tinggal di Indonesia.
-  Hal-hal mengenai warga Negara penduduk diatur dengan UU
b.   UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara undang-undang No. 3 adalh tentang warga Negara penduduk Negara. Peraturan ini merupakan peraturan derivasi di bawah UUD 1945 yang digunakan untuk menegakkan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk Negara RI.
c.   UU No. 62 tahun 1958 tentang kearganegaraan republic Indonesia merupakan produk Hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUDRI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber Hukum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesia. Ternyata permasalahan yang semakin kompleks tidak dapat ditampung oleh undang-undang ini.
d.  UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik Indonesia.
RUU kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasr yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
-          Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia
-          Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia
-          Kehilangan kewarganegaraan republic Indonesia
-          Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan republic Indonesia
-          Ketentuan pidana

3.      Instruksi Presiden Dalam Menegakkan Persamaaan Kedudukan Warga Negara
Presiden B.J. Habibie yang mengeluarkan instruksi presinden. instruksi presinden tersebut adalah instruksi presinden Republik indoonesia No. 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istialah pribumi dannonpribumi dalam semua urusan dan penyelenggaraan pemerintah, perencanaan program, ataupun pelaksaan.
Selain itu juga diinstuksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga Negara Indonesia yang penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan, serta tidak boleh melakukan perbedaan dalam segala bentuk, sifat, dan tingkatan kepada warga Negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal usul ( unsur sara).

4.      Pentingnya Persamaan Kedudukan Warga Negara
Warga Negara merupakan faktor berdirinya juga berkembangnya Negara. Apabila warga negaranya masih terpecah belah seperti halnya karena perbedaan unsur sara pasti Negara itu tidak bisa berdiri tegak dan tidak bisa berkembang sendirinya. Maka dari itu persamaan kedudukan warga Negara tidak perlu memandang atau membedakan unsur-unsur sara. Berarti dalam menyamakannya diperlukan hukum yang adil dan menjamin kedudukannya. Yaitu memproleh hak dan kewajiban yang sama dalam membangun Negara. Fungsi dari halnya tersebut agar terciptanya keadilan tanpa membedakan satu sama lain, terciptanya kedamaian antara satu sama lain, dan Negara dapat berkembang baik.


A.    Syarat-syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Naturalisasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1.      Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1.      Telah berusia 21 Tahun
2.      Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.      Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.      Dapat berbahasa Indonesia
5.      Sehat jasmani & rokhani
6.      Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.      Mempunyai mata pencaharian tetap
8.      Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
2.      Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI. Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
1.      Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.      Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
3.      Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
4.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
5.      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
6.      Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

B.     Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1.      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.      Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.
5.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6.      Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
7.      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.      Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.      Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut :
1.              Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

2.              Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Carita Pantun Basa Sunda

Teks Eksposisi Bahasa Indonesia | Pentingnya Mudik

Teks Anekdot | Fenomena Sosial | Mudik